Kemlu mencatat 165 Warga Bangsa Indonesia (WNI) Di luar negeri terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada Di Bangsa Malaysia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Bangsa Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyebutkan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati Di Malaysia sebanyak 155 orang.
“Mayoritas adalah Tindak Kejahatan peredaran narkotika, dan yang kedua adalah Kejahatan Keji,” kata Judha Nugraha Di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
Selain Di Malaysia, lanjut dia, para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar Di beberapa Bangsa Timur Di. Di antaranya tiga Di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), serta satu WNI Di Vietnam.
Menyoroti Tindak Kejahatan peredaran narkotika Di Malaysia, Judha mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati adalah pekerja migran yang Merasakan Kejahatan Finansial.
Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa Produk Bersama orang yang Mutakhir ia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.
“Modusnya bermacam-macam, Tindak Kejahatan yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta Bagi membawa Produk pacarnya, Akan Tetapi tidak tahu apa yang dibawa. Lalu Pada masuk Di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran,” ucapnya.
Judha mengatakan, yang Karena Itu penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati Di Malaysia bukan saja semata-mata Sebab persoalan kasusnya.
Tetapi juga Sebab Aturan hukum Di Malaysia yang tidak Menyediakan pilihan kepada hakim Bagi Menyediakan hukuman lain, selain hukuman mati.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 165 WNI Terancam Hukuman Mati Di Luar Negeri, Paling Banyak Di Malaysia