Ilustrasi judi online. Foto/Dok SINDOnews
“Skuat penyidik berhasil mengamankan Antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersimpan Ke Di rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Minggu (10/11/2024).
Kini para Individu Terduga diamankan Ke Polda Metro Jaya Sebagai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya polisi bisa membuka secara terang Di Peristiwa Pidana tersebut.
Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon Pemberian Di seluruh komponen Komunitas, agar proses yang Di dilakukan bisa berjalan Bersama lancar.
“Lalu Ke sisi lain, tentunya kami juga memohon Pemberian Di instansi-instansi Yang Terkait Bersama, khususnya Di hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Sebab Di Peristiwa Pidana perjudian ini kami Akansegera lapis Bersama pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi Bersama para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilakukan pemblokiran.
“Bahwa peran Di Ke MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Sebagai dijaga website-nya, supaya tidak diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, Individu Terduga DM berperan membantu kejahatan Di Ke MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Bersama Sebab Itu saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Individu Terduga Peristiwa Pidana Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita