Ada 21 Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan mulai Juni 2024. Ini menyusul Aturan pemerintah yang mengganti sistem kelas BPJS Kesejaganan menjadi KRIS. Foto/dok SINDOnews
Sistem KRIS ini berlaku Hingga semua Fasilitas Medis selambatnya Juni 2025. Bersama menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesejaganan tidak berlaku lagi.
Ini artinya, semua peserta BPJS Kesejaganan Akansegera merasakan manfaat yang sama. Hingga mana tidak didasari besaran iuran bulanan seperti Sebelumnya.
Daftar Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejaganan Mulai Juni 2024
Berikut daftar Gangguan yang tidak ditanggung BPJS Kesejaganan mulai Juni 2024 dirangkum Untuk berbagai sumber, Selasa (4/6/2024).
1. Perawatan Medis Bersama tujuan Untuk estetika dan Keindahan, seperti operasi plastik.
2. Gangguan setara wabah atau yang Disorot kejadian luar biasa.
3. Perawatan Medis meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Gangguan Lantaran ketergantungan Perawatan atau mengonsumsi alkohol.
5. Gangguan Lantaran tindak pidana, contohnya Kekejaman seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan Kesejaganan atau Kerusakan Lantaran kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan Kesejaganan atau Kerusakan Lantaran sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Perawatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan Keahlian Kesejaganan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 21 Gangguan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejaganan Mulai Juni 2024