Jakarta –
22 jemaah haji RI ditangkap Di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka akhirnya dideportasi dan 10 tahun dilarang masuk Di Arab Saudi. Padahal, mereka adalah korban.
Puluhan jemaah yang ditangkap petugas Perlindungan Arab Saudi itu Sebab menggunakan visa ziarah syakhsiyah Untuk ibadah haji. Mereka dinilai korban Untuk penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan.
Kejadian ini harus Dari Sebab Itu pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel, dan memperketat pengawasan Sebelumnya keberangkatan.
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh, Dr H Iqbal Alan Abdullah, meminta semua pihak Untuk tidak menghujat 22 jemaah ini, dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi Di masa mendatang.
Sebagai Alternatif, dia meminta aparat Yang Berhubungan Bersama Untuk melakukan tindakan tegas Di travel yang memberangkatkan jemaah itu, serta menyerukan agar dilakukan pembenahan yang serius Untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visanya terdeteksi Sebelumnya keberangkatan.
“Tolong jangan salahkan mereka (22 orang jemaah), justru jemaah ini pihak yang dirugikan, baik materiil maupun ibadahnya Dari Sebab Itu terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian seperti ini terjadi, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut saja tanpa memahami regulasi,” ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya, Selasa (4/6/2024).
Haji Iqbal pun mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Di ini Untuk mencegah jemaah yang belum beres izin keberangkatannya Untuk berangkat Di Tanah Suci.
Kementerian Agama, Perpindahan Penduduk Internasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan, seharusnya bisa dilibatkan Di sini Untuk membuat jaring pengaman agar peristiwa itu tidak terulang.
“Intinya urusan visa sudah harus selesai Di Indonesia, jangan sampai Terbaru ketahuan Sesudah Di Saudi. Ini benar-benar kasihan jemaahnya, sudah habis uang banyak sampai ratusan juta, eh berhadapan Bersama hukum Negeri lain lagi,” ucap Haji Iqbal.
“Dari Sebab Itu maksud saya, oke travelnya sudah bermasalah harus ditindak Tegas, tapi ada pintu berikutnya yang mengawasi. Jangan dikasih lolos. Tidak hanya urusan visa, tapi juga Peristiwa Pidana penelantaran jemaah yang sering ditemui, itu juga bisa dicegah Untuk Sebelumnya berangkat. Ini kita minta Bersama serius jangan sampai jatuh korban-korban lagi,” imbuhnya.
Ibadah haji memang harus menggunakan visa haji, bukan visa jenis lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia Untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji.
“Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati alam memilih travel Supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Jangan nyusahin Arab Saudi dan Negeri kita sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya Itu diberitakan, 22 jemaah haji RI kena razia Di Masjid Bir Ali. 22 Jemaah itu pun dideportasi Di Sabtu (1/6) menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Sedangkan dua orang yang menjadi koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku Di Arab Saudi. Sesuai Syarat mereka Akansegera kena denda 50 ribu riyal (Di Rp 216 juta), dipenjara Di 6 bulan dan Di-banned 10 tahun.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 22 Jemaah RI yang Ditangkap Di Arab Saudi Itu Korban, Harusnya Bisa Dicegah