loading…
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SindoNews
Persetujuan atas permintaan pertimbangan Wakil Rakyat RI tersebut terbilang cepat direspons. Sebab, surat tersebut masuk Hingga Wakil Rakyat RI Ke 30 Juli 2025, Lalu disetujui Wakil Rakyat RI sehari Lalu Sesudah melakukan Diskusi konsultasi yang diikuti pimpinan fraksi.
Di hal pemberian abolisi dan amnesti, Pemimpin Negara memang memperhatikan pertimbangan Wakil Rakyat. Hal itu diatur Di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemimpin Negara memberi amnesti dan abolisi Didalam memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Diketahui, Ke 18 Juli 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara Di Peristiwa Pidana Produk Impor gula. Atas putusan tersebut, Tom melakukan banding. Demikian juga Didalam Kejaksaan Agung.
Sepekan Lalu, yakni 25 Juli 2025, giliran Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara Di Peristiwa Pidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Wakil Rakyat RI. Akan Tetapi, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan.
Putusan Di keduanya disorot berbagai kalangan. Ke akhirnya, muncul abolisi Bagi Tom dan amnesti Bagi Hasto.
Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
1. Diusulkan Menkum Hingga Pemimpin Negara Prabowo
Pembantu Presiden Pembantu Presiden Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto