Upacara Peringatan HUT Hingga-78 TNI yang digelar Ke Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ke Kamis (5/10/2023). FOTO/DOK.SETPRES
Kesepakatan menjadikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif Wakil Rakyat diambil Untuk Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat, Selasa (28/5/2024).
Setelahnya disepakati menjadi RUU inisiatif Wakil Rakyat, pembahasan Lanjutnya Akansegera bergulir Ke Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat. Menarik Perhatian Sebagai mengetahui apa saja perubahan yang terdapat Untuk RUU TNI yang Terbaru tersebut.
3 Fakta Menarik Perhatian Draf RUU TNI
1. Prajurit Aktif Bisa Menjabat Ke Kementerian
Revisi Undang-Undang TNI yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif Wakil Rakyat membuka Kemungkinan prajurit aktif TNI mengisi jabatan Ke semua kementerian dan lembaga. Hal ini disebutkan Untuk Pasal 47 ayat (2) dan (3) Ke draf revisi Undang-Undang TNI.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan Ke kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keselamatan Negeri, Lini Di Negeri, Sekretaris Militer Kepala Negara, Intel Negeri, Sandi Negeri, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Lini Di Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Didalam Aturan Kepala Negara.”
“Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk Ke Syarat administrasi yang berlaku Untuk lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.”
Untuk RUU TNI ini terdapat penambahan kalimat Ke Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai Didalam Aturan Kepala Negara” bisa membuka Kemungkinan prajurit aktif mengisi jabatan Ke semua kementerian atau lembaga.
2. Prajurit Bertugas Ke Kementerian Ditentukan Panglima TNI
Untuk proses menduduki jabatan Ke Kementerian, para prajurit TNI bisa dipilih Dari Panglima TNI yang berkoordinasi Didalam pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah lain. Seperti yang dijelaskan Untuk Pasal 47 ayat (5) Ke draf revisi Undang-Undang TNI.
“Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2) dilaksanakan Dari Panglima bekerja sama Didalam pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.”
3. Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur Didalam TNI
Untuk Pasal 47 ayat 1 disebutkan jika prajurit bisa menduduki jabatan sipil Setelahnya mengundurkan diri atau pensiun Didalam dinas keprajuritan. Hal ini disebutkan Untuk Pasal 47 ayat (1) Ke draf revisi Undang-Undang TNI.
“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil Setelahnya mengundurkan diri atau pensiun Didalam dinas aktif keprajuritan.”
4. Perpanjang Usia Pensiun Perwira, Bintara, dan Tamtama
Usia pensiun Perwira Untuk Undang-Undang TNI adalah 58 tahun, Sambil usia pensiun Bintara dan Tamtama 53 tahun. Kini batas usia pensiun prajurit TNI Akansegera diperpanjang sesuai Didalam Pasal 53 ayat 1.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Fakta Menarik Perhatian Draf RUU TNI, Militer Aktif Bisa Jabat Ke Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang