Ada banyak fakta Hingga balik Tindak Kejahatan hukum Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan Reza Gladys. Foto/ Instagram
Tidak Cuma Itu, Tindak Kejahatan ini juga menyeret asisten Nikita Mirzani , berinisial IM, yang turut diperiksa Di rangkaian penyelidikan. Di jerat hukum yang mengancam, termasuk pasal Yang Berhubungan Di pencucian uang, Tindak Kejahatan ini Lebih Memikat perhatian publik.
Fakta Mengejutkan Hingga Balik Tindak Kejahatan Hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys
1. Nikita Mirzani Karena Itu Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Pemerasan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai Dugaan Pelaku Di Tindak Kejahatan dugaan pemerasan Pada pengusaha Reza Gladys. Penetapan ini dilakukan Sesudah polisi melakukan pemeriksaan Pada sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti Yang Berhubungan Di. Tindak Kejahatan ini bermula Di laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan Lewat ancaman Hingga media sosial.
2. Reza Gladys Mengklaim Kerugian Rp4 Miliar
Reza Gladys, seorang pengusaha Hingga bidang Keindahan, mengaku Merasakan kerugian sebesar Rp.4 miliar akibat pemerasan yang diduga dilakukan Di Nikita Mirzani. Berdasarkan laporan polisi, pemerasan ini diduga dilakukan Lewat tekanan Hingga media sosial, Hingga mana Nikita Mirzani disebut-sebut menuntut sejumlah uang Di ancaman Berencana membuka aib atau informasi pribadi Reza Gladys Hingga publik.
3. Dijerat Perundang-Undangan ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara
Di Tindak Kejahatan ini, Nikita Mirzani dijerat Di Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan Di pemerasan dan pengancaman menggunakan media elektronik. Jika terbukti bersalah, ia bisa Berusaha Mengatasi hukuman maksimal 6 tahun penjara. Di Itu, pasal-pasal tambahan juga Lagi dipertimbangkan Di penyidik Untuk memperberat Keinginan.
4. Dugaan Pencucian Uang Bisa Memperberat Hukuman
Selain dijerat Di pasal pemerasan, Nikita Mirzani juga disangkakan Di Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal ini dapat memperberat hukuman jika terbukti bahwa uang hasil pemerasan digunakan Untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usulnya. Di tambahan pasal ini, ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani bisa lebih Di 6 tahun, tergantung hasil penyelidikan Di Detail Di pihak kepolisian.
5. Bermula Di Laporan Reza Gladys Hingga Polda
Tindak Kejahatan ini bermula Di laporan resmi yang diajukan Di Reza Gladys Hingga Polda Metro Jaya Ke 3 Desember 2024. Di laporannya, Reza mengklaim telah menjadi korban ancaman dan pemerasan yang mengarah Ke kerugian Perbankan yang besar. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan ini Di memanggil beberapa saksi, termasuk pihak Yang Berhubungan Di yang mengetahui Komitmen Di Reza Gladys dan Nikita Mirzani Sebelumnya Tindak Kejahatan ini mencuat Hingga publik.
Tindak Kejahatan ini masih Di proses penyelidikan Di Detail, dan pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan Untuk memperkuat dakwaan. Publik pun menunggu Informasi Mutakhir Yang Berhubungan Di langkah hukum yang Berencana diambil Pada Nikita Mirzani, serta bagaimana Tindak Kejahatan ini Berencana berdampak Ke dunia hiburan dan hukum Hingga Indonesia.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Fakta Mengejutkan Hingga Balik Tindak Kejahatan Hukum Nikita Mirzani, Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Pemerasan Reza Gladys