Tabungan perumahan rakyat (Tapera) Ditengah menjadi sorotan publik, lantaran dirasa bisa membebani para karyawan atau tenaga kerja Di seluruh Indonesia. Berikut 5 faktanya. Foto/Dok
Meski menuai banyak pro dan kontra, Jokowi menyebut Aturan ini sudah dihitung Di cermat. Ri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan Syarat Di PP 25/2020, seperti Untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. Lalu, apa itu sebenarnya Tapera atau tabungan perumahan rakyat? Berikut ini sejumlah faktanya yang bisa diketahui.
Fakta Tapera
1. Pengertian Tapera
Tapera merupakan singkatan Di Tabungan Perumahan Rakyat. Istilah tersebut merujuk Di Inisiatif penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik Di jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan Untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan hasil pemupukannya Setelahnya kepesertaan berakhir.
Mengutip laman pembiayaan.pu.go.id, tujuan Tapera adalah menghimpun sekaligus menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan Untuk pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan Di rangka memenuhi kebutuhan Rumah yang layak dan terjangkau Untuk para peserta.
Lebih jauh, dituliskan juga bahwa peserta Tapera adalah setiap warga Negeri Indonesia dan warga Negeri Foreign pemegang visa Di maksud bekerja Di Daerah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.
2. Dasar Aturan Tapera
Syarat tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Di 20 Mei 2024. PP tersebut menjadi penyempurna Syarat Di aturan Sebelumnya Itu.
Di Pasal 5, disebutkan bahwa setiap pekerja Di usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang Memperoleh upah.
3. Nominal Iuran Tapera
Nominal iuran simpanan Tapera ditetapkan Di Pasal 15 PP No. 21 Tahun 2024. Di ayat 1, disebutkan besaran simpanannya adalah 3%.
Lalu, Ayat 2 Di Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama Dari pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sambil Untuk peserta Di kalangan pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur Di ayat 3.
Lalu, skema pembayaran iuran simpanan Tapera diatur Di pasal 20 PP No. 25 Tahun 2020. Ketentuannya, pemberi kerja wajib membayar simpanan Tapera dan disetorkan Di rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Batas waktu tersebut juga berlaku Untuk pekerja mandiri. Iuran simpanan Tapera harus disetorkan sendiri Di rekening dana Tapera Di batas waktu yang ditentukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
4. Batas Masa Kepesertaan Berakhir
Ada beberapa Syarat yang membuat kepesertaan Tapera bisa berakhir. Berikut Di antaranya:
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Fakta Tapera, Inisiatif Pemerintah yang Menuai Polemik