6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Membeberkan Mutakhir 13.493 Di total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Membeberkan Mutakhir 13.493 Di total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) . Di Sebab Itu, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya Hingga KPK per 15 Juli 2024.

“Sampai Di tanggal 15 Juli 2024, Di data yang diberikan Di Lembaga Negara ada Disekitar 13.493 Kandidat sudah lapor Di total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Di Lembaga Negara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Pada dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

KPK Mendorong para Kandidat legislatif terpilih Untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Untuk melaporkan harta kekayaannya Hingga lembaga antirasuah.

“Supaya tidak Berpeluang melanggar Peraturan Lembaga Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Bangku, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi, dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Hingga mana, pelantikan Untuk para caleg terpilih Akansegera berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpeluang namanya dicoret.

“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pemungutan Suara Rakyat 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Lembaga Negara Nomor 6 Tahun 2024.

“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negeri,” kata Komisioner Lembaga Negara, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Memberi tanda terima Hingga Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota. Untuk aturan yang sama, Lembaga Negara Memberi tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.

Supaya, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Di Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Untuk hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Lembaga Negara, Lembaga Negara Provinsi, dan Lembaga Negara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan