loading…
Beberapa peristiwa hingga Keputusan ekonomi penting telah terjadi Ke Indonesia. SINDOnews mencoba merekapitulasi 6 peristiwa ekonomi penting Ke Indonesia Ke sepanjang tahun 2025. Foto/Dok Kemenkeu
Kini menjelang tutup tahun, SINDOnews mencoba merekapitulasi 6 peristiwa ekonomi penting Ke Indonesia Ke sepanjang tahun 2025:
1. Kenaikan PPN 12% Karena Itu Kado Awal Tahun
Keputusan kenaikan tarif Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku Ke awal Januari 2025 Ke Indonesia membuah heboh. Keputusan kenaikan tarif PPN ini didasarkan Ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP).
Baca Juga: Kelembagaan dan Keputusan Ekonomi
Kenaikan PPN 12% memicu gelombang besar penolakan Sebab banyak pihak merasa bahwa Keputusan ini tidak sesuai Bersama Situasi ekonomi Kelompok. Petisi daring bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” berhasil mengumpulkan lebih Untuk 100.000 tanda tangan, mencerminkan keresahan yang meluas.
Banyak warga merasa bahwa pemerintah cenderung memilih jalan yang mudah Bagi Meningkatkan penerimaan Bangsa tanpa Merencanakan dampaknya Di Keadaan rakyat. Respon Di petisi ini dapat menjadi ujian Bagi pemerintah Bagi Menunjukkan kepekaan Di aspirasi Kelompok.
Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus Untuk sebuah diskusi publik mengatakan bahwa jika diterapkan, Indonesia Berencana menjadi Bangsa Bersama tarif PPN teratas Ke Asosiasinegara-Negaraasiatenggara bersama Bersama Filipina. “Karena Itu kalau Indonesia mencapai 12%, maka Indonesia Berencana menjadi Bangsa Bersama PPN tertinggi Ke Asia Tenggara,” katanya.
Hal itu lanjut dia, pasti Berencana membebani Kelompok. Dampak Keputusan ini menurutnya Berencana berbeda-beda Di Kelompok, Ke mana Kelompok kelas bawah Berencana lebih terkena dampaknya dibandingkan Kelompok kelas menengah-atas.
Di Pemimpin Negara Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN Karena Itu 12% tersebut hanya dikenakan Di Produk dan jasa mewah.
“Sebab itu seperti yang sudah saya sampaikan Sebelumnya Itu dan telah berkoordinasi Bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% hanya dikenakan Di Produk dan jasa mewah,” kata Prabowo Untuk jumpa pers Ke Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN Untuk 11% menjadi 12% hanya dikenakan Di Produk dan jasa mewah,” sambungnya.
Di ini, pengelompokkan Produk mewah yang dikenai PPnBM diatur Bersama Detail Ke Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok Produk mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan Produk selain kendaraan bermotor.
Syarat pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah Bersama PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Ke Di Yang Sama, Produk mewah selain kendaraan bermotor diatur Untuk PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah Bersama PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Terdapat 5 kelompok Produk selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu: hunian mewah seperti Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; pesawat udara, kecuali Bagi keperluan Bangsa atau angkutan udara niaga; balon udara; peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali Bagi keperluan Bangsa; dan kapal pesiar mewah, kecuali Bagi kepentingan Bangsa, angkutan umum atau usaha Perjalanan Ke Luarnegeri.
2. Coretax Bermasalah
Sebelum 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang Mutakhir dan modern. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai Untuk registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, dan layanan Sebelum masa Januari 2025 dan seterusnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh Ke Indonesia Tahun 2025









