Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di September 2024.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara ini dilaksanakan Hingga bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Jenis yang didiskon juga beragam Hingga setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Hingga setiap Lokasi.
Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Merangsang Kelompok membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan Lokasi.
Ada baiknya jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara Hingga Daerah Anda. Berikut rinciannya:
1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini Hingga Aceh ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
2. Sumbar
Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Di pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Di nilai pokok Retribusi Negara.
Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Retribusi Negara tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Di catatan PKB sudah telat lebih Di dua tahun.
Ketiga, pembebasan Retribusi Negara progresif. Artinya, wajib Retribusi Negara yang ingin Memperoleh kendaraan kedua atau ketiga Di nama yang sama, tidak Akansegera dikenakan Retribusi Negara progresif. Nilai Retribusi Negara Akansegera tetap sama Di Retribusi Negara kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Menerbitkan Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.
Untuk masa pemutihan, warga yang membayar Retribusi Negara kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Di sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
3. Sumsel
Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Akansegera berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Sebagai Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Retribusi Negara progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Inisiatif pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Jabar
Bapenda Jabar juga Memberi kemudahan Di Memangkas jumlah PKB.
Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Hingga Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Promo ini berlaku Di syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Hingga Daerah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Hingga Daerah Bandung I Pajajaran.
6. Jateng
Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Memberi jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
7. Bali
Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Memberi keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Aturan Menenangkan Retribusi Negara Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Di Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Aturan pemutihan Retribusi Negara 2024 Hingga Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Di Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Di 30 September 2024, Di Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Untuk Provinsi Di Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi Di luar Lokasi Provinsi Bali Di Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Retribusi Negara kendaraan bermotor alias pemutihan Retribusi Negara. Segeralah datang Sebagai mengurus Retribusi Negara Sebelumnya promo berakhir.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan September 2024