—
Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) bakal mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) Didalam menyematkan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Di Dibagian Didepan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi Di SIM berfungsi Sebagai memudahkan polisi luar dan Di negeri Sebagai mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
“Fungsingnya Sebagai memudahkan Kelompok dan petugas (Polisi Di negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai Didalam gambar kendaraan yang tertera Di Di SIM,” kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan penyematan logo ini ditarget bakal dilaksanakan Di Juli 2024 Di rangka diakuinya SIM Indonesia Di berbagai Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
“Kita usahakan Juli bisa kita terapkan,” ucap Heru.
Menurut Heru, Skuat IT Korlantas Polri Ditengah Merencanakan format Di setiap Satpas agar logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi tertera Di SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku Di beberapa Negeri terutama Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.
Pengakuan ini berasal Di Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Di 1985.
Berikutnya Di 1997, kesepakatan diperluas Di beberapa Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Di 1999.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Format Mutakhir SIM Ada Gambar Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berlaku Juli