Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Ke periode April hingga Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Samping Itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran Penanaman Modal Asing ilegal Yang Terkait Bersama Mengelabui Orang Lain yang dilakukan Bersama oknum Bersama modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin Bersama tujuan Sebagai melakukan Mengelabui Orang Lain (impersonation).
“Berkaitan Bersama temuan tersebut dan Sesudah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi Bersama aparat penegak hukum Sebagai menindaklanjutinya sesuai Syarat yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal, Hudiyanto Untuk keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).
Adapun Sebelum 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri Bersama 1.366 entitas Penanaman Modal Asing ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Ke Di itu, Satgas PASTI juga telah Merasakan 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan Yang Terkait Bersama Bersama Karya pinjaman online ilegal.
“Sehubungan Bersama hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank Ke OJK Sebagai Sesudah Itu memerintahkan kepada pihak bank Yang Terkait Bersama Sebagai segera melakukan pemblokiran,” lanjut Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) Yang Terkait Bersama pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan Bersama Syarat.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai Hingga Rumah
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran Di 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut Berencana terus dilakukan berkoordinasi Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Sebagai menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan Kelompok.
Bersama Detail, Satgas terus mengimbau agar Kelompok selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi Sebab Berpeluang merugikan Kelompok, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Kelompok juga diminta Sebagai mewaspadai penawaran Karya atau Penanaman Modal Asing Bersama modus impersonation Ke kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkas Hudiyanto.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal Untuk Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online











