BPK RI menegaskan bahwa Indonesia Berpotensi Sebagai kehilangan Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika Aturan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan Bagi 169 Bangsa. Foto/Dok
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Dana 2020 sampai Bersama Semester I 2022 Hingga Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
”Yang Terkait Bersama itu, BPK telah merekomendasikan Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum dan Hak Fundamental Sebagai meninjau ulang Ide pemberlakuan kembali Aturan BVK Bersama melakukan koordinasi Bersama instansi Yang Terkait Bersama,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024.
Nyoman Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK Bersama menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.
SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sambil Bebas Visa Kunjungan Sebagai Bangsa, Pemerintah Daerah Administratif Khusus Suatu Bangsa dan Entitas Tertentu.
Menurut Nyoman Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut Di terbitnya Aturan penghentian Sambil BVK itu Menunjukkan bahwa Aturan tersebut berdampak Pada meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Dana 2023.
”Di target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp 9,70 triliun, atau 230 persen Di target. Lalu, sumbangan PNBP Di sektor keimigrasian Meresahkan signifikan pada2023. Di target Rp 2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen Di target,” ujarnya.
Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi Bersama peningkatan jumlah kunjungan Warga Bangsa Asing (WNA) Hingga Indonesia. Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA Di 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun Sebab Wabah Internasional Covid-19, lalu kembali Meresahkan Hingga angka 4.634.348 WNA Di 2022.
“Malahan Meresahkan signifikan sebanyak 10.632.034 WNA Di 2023. Dan peningkatan itu terjadi ketika Aturan penghentian Sambil BVK masih berlaku,” katanya.
Telah Beberapa Kali Diubah
Sebagai diketahui, BVK diterapkan pemerintah Dari 1983 dan telah Merasakan beberapa kali perubahan. Terakhir, Aturan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Di Perpres tersebut, ditetapkan 169 Bangsa yang dibebaskan Di kewajiban Memperoleh visa kunjungan Sebagai masuk Hingga Daerah Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPK Ingatkan Bebas Visa Kunjungan Bisa Bikin Bangsa Kehilangan PNBP Rp3 T per Tahun











