Pembantu Kepala Negara Perancangan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. FOTO/Ist
“Dana 2024 itu adalah Rp2,1 triliun. Realisasinya sudah 48,6 persen. Dan Hingga luar 48,6 persen ada 16,7 persen yang diblokir,” jelasnya Di Pertemuan Kerja (Raker) Bersama Komisi XI Lembaga Legis Latif Hingga Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Bappenas Buka Lowongan Kerja Sebagai Lulusan S1-S2 hingga 6 Juni 2024, Ini Kualifikasinya
Asal tahu saja, pemblokiran Dana sebesar Rp329,65 miliar itu merupakan Aturan automatic adjustment yang dilakukan Dari Kementerian Keuangan Hingga bawah arahan Pembantu Kepala Negara Sri Mulyani senilai Rp119,65 miliar. Dia mengatakan Di ini Lagi tahap buka blokir Melewati surat Kementerian PPN/Bappenas tertanggal 6 Juni 2024.
“Lalu ada pula Dana yang masih diblokir senilai Rp210 miliar Sebagai peningkatan ekosistem kedirgantaraan Melewati Pembuatan pesawat N219 Amphibi. Dana ini Akansegera dikembalikan kepada Kementerian Keuangan Sebagai dilaksanakan Dari kementerian teknis sebesar Rp53,2 miliar,” tuturnya.
Sebab itu, Suharso meminta Pemberian kepada Komisi XI Lembaga Legis Latif Sebagai menambah Dana 2025 Hingga kementeriannya sebesar Rp804,47 miliar Di pagu indikatif yang dipatok Di Wacana Kerja Pemerintah (RKP) sebesar Rp1,97 triliun.
Suharso menuturkan, penambahan Dana tersebut mayoritas Sebagai membiayai gaji dan operasional pegawai Mutakhir Hingga Kementerian PPN/Bappenas sebanyak 1.997 orang Bersama nilai usulan tambahan sebesar Rp597,52 miliar. Pegawai Mutakhir merupakan hasil rekrutmen Kandidat Aparatur Sipil Negeri (CASN) Di 2024.
“Kami mengajukan permohonan usulan tambahan (Dana), boleh dong usulan tambahan, usulan tambahan ini terutama Lantaran gaji pegawai. Dari Sebab Itu sebenarnya kami lebih Hingga gaji pegawai, Lantaran gaji pegawai kami Sebagai 2024 Akansegera ada 1.997 orang tambahan Agar semuanya ada Rp 597 miliar,” pungkas Suharso.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dana Diblokir Sri Mulyani Rp329 M, Bos Bappenas Lapor Lembaga Legis Latif











