Ri Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online. Aturan tersebut tertuang Di Keppres Nomor 21 Tahun 2024. Foto/Setpres
Keppres tersebut ditandatangani Ri Jokowi Ke Jumat 14 Juni 2024. “Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang Lanjutnya Di Keputusan Ri ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Ke Sabtu (15/6/2024).
Satgas pemberantasan judi online Berencana berada Ke bawah dan bertanggung jawab kepada Ri. Pembentukan satgas bertujuan Untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu Di rangka melindungi Komunitas.
Ketua Satgas dipimpin Di Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pra-Penanganan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Tugas satgas Di lain mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Lalu Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri Di upaya Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.
Lalu menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan Keputusan strategis serta merumuskan rekomendasi Di mengoptimalkan Pra-Penanganan dan penegakan hukum perjudian daring.
Di melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi Di kementerian/lembaga, pemerintah Area, dan pihak Yang Terkait Di.
Ketua Harian Pra-Penanganan dan Ketua Harian Penegakan Hukum Di melaksanakan tugasnya dievaluasi Di Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Ri paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku Dari ditetapkannya Keputusan Ri ini sampai Di tanggal 31
Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang Di Keputusan Ri.
“Segala biaya yang diperlukan Di pelaksanaan tugas satgas dibebankan kepada Dana Pendapatan dan Belanja Negeri kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Berantas Judi Online, Jokowi Terbitkan Keppres Pembentukan Satgas