Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekeking yang terdeteksi melakukan transaksi Untuk judi online (judol). Foto/SINDOnews
“Itu terus Menimbulkan Kekhawatiran ya, sampai Sampai Sekarang sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir,” ujar Natsir Kongah Di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Lantaran Judi, Sabtu (15/6/2024).
Natsir menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK Untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Secara Keseluruhan ya itu tidak ada keberatan, Karena Itu undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang 5 hari plus 15 hari, nah Sesudah itu blokir itu bisa ditindaklanjuti Dari penyidik,” jelasnya.
Sampai Sekarang, kata Natsir, para pemilik rekening tidak ada yang mengajukan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Sebelumnya Itu, PPATK Membeberkan nilai transaksi judi online Ke kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun.
“Hingga Di ini, Q1 (quartal pertama) 2024 sudah mencapai lebih Di Rp600 trilliun,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Di dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Ratusan triliun yang itu, kata Ivan, juga banyak dikirim Hingga sejumlah Negeri Didalam nominal yang berbeda-beda. Tetapi, dia memastikan dana yang keluar Di Indonesia Hingga Negeri lain sangat signifikan Melewati transaksi judi online.
“Ya Hingga beberapa Negeri bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online