Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah menilai keputusan pemerintah Menerbitkan aturan Daerah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan tidak perlu menjadi polemik. Foto/SINDOnews
“Pemerintah sudah punya goodwill, menawarkan. Karena Itu sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu Karena Itu polemik, yang Memperoleh silakan, yang tidak terima ya tidak masalah,” kata Ikhsan, Jumat (14/6/2024).
Adapun WIUPK tertuang Untuk Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sedangkan bunyi Pasal 83A adalah, “Untuk rangka peningkatan Kesejaganan Kelompok, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki Dari organisasi kemasyarakatan keagamaan.”
PBNU sebagai salah satu ormas keagamaan yang Merespons Positif WIUPK ormas keagamaan. Ikhsan mengatakan, PBNU Akansegera memanfaatkan Aturan tersebut sebaik Mungkin Saja.
“Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap Usaha yang Memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insyaalah mampu,” ujar Ikhsan.
Sambil Itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepala Negara (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menuturkan pemerintah sudah berencana Memberi konsesi kepada ormas keagamaan Dari 2021. Agar kekayaan alam tidak hanya dinikmati Dari kelompok tertentu.
Ormas keagamaan ada yang berkirim surat Hingga Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Sebagai Menyoroti soal pemanfaatan kekayaan alam Dari ormas keagamaan. “Ada yang mengajukan surat bertemu Kepala Negara. Waktu berkelakar Lalu menyampaikan apakah kita tidak bisa mengurus hal seperti ini,” ujar Ngabalin.
“Kita tahu kandungan kekayaan Republik Indonesia yang begitu luar biasa ini kenapa tidak dimanfaatkan orang lain, bukan yang itu-itu saja,” pungkas Ngabalin.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PBNU Nilai IUPK Ormas Keagamaan Tak Perlu Karena Itu Polemik