Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa dirinya Akansegera menindak tegas prajurit yang ketahuan bermain Judi online (judol). Foto/SINDOnews/Aldhi Chandra
“Yang jelas, yang melanggar, saya hukum,” kata Agus Di ditemui usai silaturahmi dan tukar pikiran Bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hingga Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Agus mengatakan, pihaknya Akansegera Menyediakan Hukuman Politik yang berat, salah satunya adalah pemecatan. Hal itu dilakukan Sebagai memberi efek jera Bagi pelaku.
“Hukuman berat. Bisa dipecat. Supaya tobat,” katanya.
Sebagai informasi, Perkara Pidana Hukum prajurit TNI melakukan Aksi Massa bunuh diri akibat terlilit hutang judi online marak terjadi akhir-akhir ini. Teranyar, prajurit TNI AD yang bertugas Hingga Batalyon Keadaan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, ditemukan tewas gantung diri.
Dia sengaja melilitkan lehernya Bersama kabel Hingga Kamar OB Puskesmas lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad Hingga Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa 4 Mei 2024 dini hari.
Lalu, personel Keadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri.
Personnel atas nama Lettu Laut Eko Damara (30) itu tutup usia Hingga lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan Di 27 April 2024.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko terlilit hutang hingga Rp819 juta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online, Panglima TNI: Supaya Tobat