Nilai transaksi judi online Ke Indonesia mencapai Rp600 triliun. FOTO/dok.SINDOnews
“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Sesudah Itu ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ujar Muhadjir kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).
Lebih Jelas, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Didalam opini Komunitas itu ada sebagian Komunitas yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.
“Pelaku Di Situasi Ini adalah Olahragawan dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Sesudah Itu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Memperoleh Pemberian sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Pemberian. Karena Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Ke Di Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Aturantertulis ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Sebab itu para pelaku baik itu Olahragawan maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”
Ke Pada Yang Sama, Muhadjir mengatakan Pada ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Akansegera dipimpin Dari Pejabat Tingginegara Koordinator Politik Hukum dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Sesudah Itu, Muhadjir Akansegera menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Didalam tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Pra-Penanganan. Ini yang penting tugas Pra-Penanganan itu saya kira nanti dipimpin Dari pak Menkopolhukam dan Menkominfo, Mungkin Saja ditambah Didalam BIN, Sesudah Itu Polisi Siber Sebagai menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.
“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Sebab itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu Dari Polri tentu saja. Dan itu Diselidiki itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Olahragawan ini.”
Muhadjir mengatakan Sesudah penindakan Akansegera ada rehabilitasi yang menjadi tugas Didalam Menko PMK, Pejabat Tingginegara Sosial, Pejabat Tingginegara Keadaan, dan Pejabat Tingginegara PPA. Sesudah Itu, Sesudah penindakan itu rehabilitasi korban.
“Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama Didalam Mensos, Menkes dan Pejabat Tingginegara PPA. Karena Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir saja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Karena Itu korban Didalam penindakan itu, itu nanti Karena Itu urusan saya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ngeri! Transaksi Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun











