Pengajar Departemen Kriminologi UI, Vinita Susanti. FOTO/DOK.PRIBADI
Pengajar Departemen Kriminologi UI dan Pengurus ASPERHUPIKI
Di hari Sabtu, 8 Juni 2024, kita digemparkan Bersama pemberitaan yang cukup mengejutkan mengenai seorang istri yang tega membunuh suaminya sendiri, Di Mojekerto. Di kehidupan bermasyarakat, kita seringkali dihadapkan Di Kejadian Luar Biasa-Kejadian Luar Biasa yang memicu perdebatan dan mengguncangkan persepsi kita tentang norma-norma yang Di ini dipegang teguh. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah insiden Membunuh Orang Lain seorang suami Dari istrinya sendiri Di Mojokerto. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengejutkan Komunitas luas, tetapi juga membuka diskusi tentang kompleksitas permasalahan yang melatar belakanginya.
Peristiwa Pidana ini menyoroti Topik bias gender Di perempuan sebagai pelaku kejahatan. Perempuan, khususnya seorang istri yang melakukan Membunuh Orang Lain, dipandang sebagai penyimpangan ganda. Pertama, kerena secara sosial perempuan tidak diharapkan melakukan kejahatan. Kedua, Sebab kejahatan yang dilakukannya, Di Kontek Sini Membunuh Orang Lain merupajan suatu Pelanggar berat.
Berdasarkan laporan Di Sindonews.com, Peristiwa Pidana ini bermula ketika sang istri mengecek saldo rekening ATM suaminya dan mendapati bahwa gaji Di-13 yang seharusnya berjumlah Rp2.800.000,-, hanya tersisa Rp800.000,-. Setelahnya diselidiki Bersama Detail, terungkap bahwa suaminya telah menghabiskan uang tersebut Sebagai berjudi online, padahal uang itu seharusnya digunakan Sebagai menghidupi tiga orang anak mereka yang masih batita dan kebutuhan Rumah tangga lainnya. Kejengkelan sang istri, yang juga seorang polisi wanita (Polwan), memuncak dan menyebabkan terjadinya insiden Membunuh Orang Lain. Pada ini, sang istri Merasakan trauma berat akibat kejadian tersebut dan Merasakan pendampingan psikologis.
Fakta bahwa kedua pihak yang terlibat Di insiden ini merupakan anggota Polri Lebihterus menambah kejutan dan Perdebatan Di Peristiwa Pidana ini. Mengapa masalah Membunuh Orang Lain ini bisa terjadi Di pasangan yang seharusnya memahami betul konsekuensi hukum Di tindakan kriminal? Apakah faktor ekonomi dan kecanduan judi online menjadi pemicu utama terjadinya insiden ini, atau faktor lain? Berikut ini pembahasan mengapa perempuan sebagai istri bisa membunuh suaminya.
Dekontruksi: Perempuan Korban Bisa Dari Sebab Itu Pelaku Di Tindak Kekerasan Di Rumah Tangga
Tindak Kekerasan Di Rumah tangga (Kekerasa Ndalamrumah Tangga) dapat didefinisikan sebagai tindakan Tindak Kekerasan yang terjadi Di lingkup Rumah tangga, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi, yang dilakukan Dari suami Di istri, atau Sebagai Alternatif, atau Di anggota keluarga lainnya (Sinombor, 2023; Komnas Perempuan, 2024). Kekerasa Ndalamrumah Tangga tidak hanya mencakup Tindak Kekerasan fisik semata, tetapi juga meliputi Tindak Kekerasan emosional, penghinaan, ancaman, dan tindakan lain yang membatasi kekebasan seseorang (Wang & Sekiyama, 2023).
Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain yang terjadi Di Mojokerto, istri yang disangkakan membunuh suaminya sendiri, bukan tidak Bisa Jadi diawali Bersama menjadi korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Informasi Menunjukkan adanya Tindak Kekerasan penelantaran ekonomi, dimana suami kerap bermain judi online, uang tidak digunakan Sebagai membantu mencukupi kebutuhan keluarga. Di Di itu, sang istri juga Merasakan Tindak Kekerasan psikis dan fisik Di kehidupan berumah tangga. Kekerasa Ndalamrumah Tangga merupakan masalah yang kompleks dan seringkali tidak terungkap Sebab banyak korban yang memilih Sebagai menjadi ‘silent sufferers” atau penderita yang diam (Bhattacharya et al, 2020). Hal ini disebabkan konstruksi gender Di sistem patriarki yang mendukung dominasi laki-laki atas perempuan, serta adanya ketimpangan power relationship Di pelaku dan korban (Winarti, 2023; Slabbert, 2016).
Di umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Perempuan memang potensial menjadi korban, Tetapi jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak Bisa Jadi perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan Membunuh Orang Lain. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan Membunuh Orang Lain Bersama berbagai alasan, seperti ekonomi, stress Di urusan Rumah tangga, seperti yang terjadi Di Peristiwa Pidana Di Mojekerto ini, istri bunuh suami. Berencana tetapi, kejahatan Membunuh Orang Lain dapat dilakukan Dari siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil Eksperimen Menunjukkan perempuan yang membunuh, Di umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, Di mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku Membunuh Orang Lain adalah korban Di Kekerasa Ndalamrumah Tangga suaminya sendiri.
Catatan Hukum Kita Di Perspektif Kriminologi Feminis
Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda Di mengkaji Peristiwa Pidana istri bunuh suami. Kriminologi feminis Berorientasi Di Topik-Topik yang menyoroti perbedaan Di pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Bersama menerapkan perspektif gender Di pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis Berusaha membuat korban tersembunyi, seperti Kekerasa Ndalamrumah Tangga menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender Di konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Dari Sebab Itu, kriminologi feminis Memberi perspektif yang lebih komprehensif Di memahami dinamika Kekerasa Ndalamrumah Tangga, serta mengupayakan keadilan Untuk korban yang Sebelumnya tersembunyi atau terpinggirkan. Di Kontek Sini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran Yang Terkait Bersama istri yang Merasakan Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang dituduhkan membunuh suaminya.
Gambar 1.
Perempuan Korban Kekerasa Ndalamrumah Tangga yang menjadi Pelaku Membunuh Orang Lain
Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas Di konteks Kekerasa Ndalamrumah Tangga. Tindak Kekerasan yang dilakukan Dari istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi Dari adanya Kekerasa Ndalamrumah Tangga, seperti penelantaran ekonomi, Tindak Kekerasan fisik dan Tindak Kekerasan psikis yang dialami Sebelumnya, seperti yang terjadi Di Peristiwa Pidana Di Mojokerto. Kekerasa Ndalamrumah Tangga Menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini Di konteks domestik yang berkelanjutan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami