Trend Populer No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki Ke Cirebon Ke 2016 viral Setelahnya diangkat Hingga layar lebar. Foto/Instagram

JAKARTA – Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) masih dominan hingga Di ini. Teranyar, Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki Ke Cirebon Ke 2016 viral Setelahnya diangkat Hingga layar lebar Bersama judul Vina Sebelumnya 7 Hari, A True Story Revealed by Vina’s Spirit.

Sebelumnya, Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa ini menyeret Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawathi.

Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Merenggut Nyawa terjadi Ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Ke Di Itu, Peristiwa Pidana Mario Dandy Satriyo juga termasuk Di Trend Populer No Viral No Justice. Peristiwa Pidana tersebut terjadi Ke Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Ke Senin, 20 Februari 2023 malam.

Kasusnya pun merembet Hingga ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Retribusi Negara. Rafael Alun terseret Peristiwa Pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian. Yang Berhubungan Bersama Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan, penegakan hukum dinilai perlu dibenahi total.

“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas Hak Fundamental, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau Kelompok umumnya,” kata pakar Aturan Pidana Di Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (26/5/2024).

Menurut Fickar, adanya Trend Populer No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya Aturan Pidana. “Penegak hukum termasuk polisi, ketika melakukan tugasnya hanya mengacu ada tidaknya pihak yang dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan Bersama mengumpulkan alat bukti (saksi, surat, dan keterangan Dugaan Pelaku),” tuturnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Trend Populer No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total