Bisnis  

Ini Daftar 12 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya Dari Awal 2024

12 bank yang dicabut izinnya Dari Otoritas Jasa Keuangan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Sudah ada 12 bank yang dicabut izinnya Dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ke periode Januari-Mei 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut Lantaran indikasi melakukan praktik fraud. Tahun 2024 Terbaru genap enam bulan saja 12 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup Hingga atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang Setelahnya Itu dicabut izinnya Dari OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan Dibagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK Sebagai terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK Untuk pengumumannya dikutip Minggu (26/5/2024).

Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin Dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tetapi, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi pencairan Dana penyelamatan bank jatuh itu tergantung Bersama keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang Akansegera jatuh, Mengkaji Inisiatif konsolidasi BPR Untuk OJK.

“Ada Inisiatif semacam konsolidasi, Dari Sebab Itu kita dapat angka Untuk OJK Di 12 waktu itu, ya. Tapi Bisa Jadi juga Akansegera bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujarnya belum lama ini.

Terhitung, hingga pekan ketiga Mei tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 12 perusahaan. Hingga mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya Dari OJK merupakan BPR.

Apabila dirinci, Ke bulan Sebelumnya Itu, yakni April 2024 saja, sudah ada empat bank bangkrut Hingga Indonesia, mulai Untuk BPR Dananta Hingga Kudus, BPRS Saka Dana Mulia Hingga Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara Hingga Sumatera Barat.

Baca Juga: Ibu Kate Middleton Terlilit Utang Rp5,2 Miliar Imbas Usaha Bangkrut

Justru, Ke tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Berikut ini daftar 12 BPR yang tutup Ke paruh pertama 2024:

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Daftar 12 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya Dari Awal 2024