Pertemuan Subsidiary Body (SB) Hingga-60 Konvensi Krisis Lingkungan Ke Bonn, Jerman Ke 3-14 Juni 2024. FOTO/KLHK
Direktur Jenderal Pengendalian Krisis Lingkungan (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) Ke pertemuan tersebut.
Kementerian LHK menyampaikan, Untuk draft conclusion tersebut ditegaskan, Pindah unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik Sebagai tujuan nationally determined contribution (NDC) dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi Dari Bangsa asal (host country).
“Untuk kaitan ini, masing-masing Bangsa pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan Sebagai monitoring capaian NDC. Ke Samping Itu, disepakati bahwa pembahasan detail metodologi Sebagai corresponding adjustment Mutakhir Akansegera dibahas Ke COP 30 2025,” kata dia Untuk keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).
Yang Berhubungan Bersama Artikel 6.2 Paris Agreement mengenai kerja sama antarnegara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan. Akan Tetapi, pelaksanaan kerja sama Ke bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Yang Berhubungan Bersama Bersama mekanisme kerja sama luar negeri Sebagai membantu kontribusi NDC host country tanpa Pindah unit karbon Hingga mitra Kerja sama luar negeri (no pasar) atau Article 6 ayat (8) Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8, yaitu NFP dapat melakukan identifikasi implementasi Ke negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC Lewat non market web based platform.
Ke Samping Itu, Indonesia juga Merangsang peran para pihak Untuk kontribusi NDC Lewat kerja sama luar negeri tanpa Pindah unit karbon Hingga luar negeri, khususnya Ke kegiatan berbasis lahan, termasuk Agrikultur dan kehutanan. Tema Inisiatif kerja 2024 yang disepakati Sebagai identifikasi Inisiatif kerja 2024 Yang Berhubungan Bersama Bersama sumberdaya alam.
Ke luar agenda persidangan, Verra bekerja sama Bersama Sekretariat Krisis Lingkungan Singapura dan Gold Standard juga Melakukan side event Yang Berhubungan Bersama voluntary market Untuk pelaksanaan Article 6 Paris Agreement. Untuk paparannya, Verra sebagai salah satu pemilik Inisiatif voluntary carbon market terus Melakukanupaya Sebagai mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana tertuang Ke Untuk keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antarswasta nasional Bersama swasta luar negeri, baik Sebagai tujuan NDC maupun Sebagai tujuan lainnya memerlukan otorisasi Bersama host country.
Verra juga Mengungkapkan, corresponding adjustment Dari host country dilakukan Sebagai menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali Sebagai tujuan labelling perusahaan Ke luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment Dari host country.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus Bersama Otorisasi











