Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto/SINDOnews
Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan pertimbangan yang memberatkan Hukuman yakni perbuatan Karen Dikatakan tak mendukung Langkah Pemerintah.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung Langkah pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana Penyuapan. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negeri,” kata Hakim Maryono Di bacakan amar putusan, Senin (24/6/2024).
Sambil hal yang meringankan, kata Hakim Maryono, Karen dinilai bersikap sopan Pada proses persidangan. “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana Penyuapan. Terdakwa Memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri Ke Pertamina,” terang Hakim Maryono.
Kendati demikian, Hakim Maryono Memutuskan hukuman pidana Pada 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. “Memutuskan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah Di pidana penjara Pada 9 tahun dan denda Rp500 juta Di Syarat apabila denda tidak dibayar diganti Di pidana kurungan Pada 3 bulan,” kata Hakim Maryono.
Karen Dikatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana diubah Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas Tindak Kejahatan Penyuapan pengadaan Barang Dagangan Energi cair atau LNG Di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan JPU Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Ke sidang Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan.
“Memutuskan pidana Pada Terdakwa Di pidana penjara Pada 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti Pada 6 bulan,” kata Jaksa Di amar tuntutannya.
Sesudah Itu, JPU juga menuntut Karen Sebagai membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan Sesudah putusan Memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan Di kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Akansegera disita Sesudah Itu dilelang Di Jaksa Sebagai menutupi uang tersebut. Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Akansegera dijatuhi hukuman kurungan badan Pada 2 tahun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor