Wapres KH Ma’ruf Amin mengingatkan, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau Aturantertulis Penyiaran harus mengedepankan Kedaulatan Rakyat. Foto/Setwapres
“Saya minta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran Hingga Didepan hendaknya diarahkan sejalan Bersama cita-cita Bangsa Kedaulatan Rakyat yang menjunjung tinggi karakter bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Wapres.
Wapres pun menegaskan, demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan Di Aturantertulis Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya Untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik Bersama penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat Untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan Hingga Kelompok.
“Pelayanan informasi yang sehat tentunya mengedepankan prinsip keberagaman keberagaman isi agar Kelompok dapat menikmati berbagai jenis pilihan Inisiatif yang bermanfaat,” ujarnya.
Wapres mengungkapkan, penyiaran nasional juga Memperoleh kontribusi yang besar Untuk Perkembangan Keadaan Ekonomi Negara baik Hingga tingkat pusat maupun Hingga Lokasi, mulai Di pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor Perjalanan Hingga Luarnegeri dan juga penyaluran Pelatihan Kelompok.
Untuk itu, Wapres meminta KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan Pembaruan ragam konten penyiaran Untuk membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli atau memihak kepentingan kelompok tertentu.
Wapres mengatakan Hingga era Transformasi Digital penyiaran tidak hanya membuka Kemungkinan partisipasi Untuk tokoh penyiaran Mutakhir tapi juga Meningkatkan tanggung jawab Untuk menjaga Mutu dan integritas informasi yang disalurkan.
Apalagi, kata Wapres, Di ini pemanfaatan Duniamaya Di hampir seluruh aspek kehidupan manusia Memperoleh dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi. Dia juga mengatakan Bangsa Memperoleh tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapat Bersama warga Bangsa bermanfaat Untuk pembangunan dan Keadaan, serta berkedaulatan bangsa.
“Untuk itu penyiaran nasional harus menjadi barometer sumber informasi yang cepat akurat dan kredibel Untuk Kelompok. Bersama jumlah pemirsa Monitor Hingga Indonesia yang mencapai kurang lebih 130 juta orang, KPI masih harus berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan menjadi garda terdepan Di menjamin perolehan informasi yang layak dan benar Untuk Kelompok,” pungkasnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wapres Ingatkan RUU Penyiaran Harus Sejalan Bersama Kedaulatan Rakyat