Pengacara Individu Terduga Pegi Setiawan, Deolipa Yumara menyikapi ancaman dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dialami ayah kliennya, Rudi Irawan. Pegi merupakan Individu Terduga Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Cirebon. Foto: Ist
Menurut dia, ada tudingan Rudi Berusaha menutupi keberadaan Pegi Bersama mengganti nama anaknya Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Cirebon. Apalagi dikaitkan Bersama upaya Rudi menghalangi penyidik Di proses penyidikan.
Jebolan Universitas Hukum UI yang mengawali karier pengacara Di tahun 1988 ini membeberkan penerapan Pasal 221 KUHP Sebagai menjerat Rudi tidaklah mendasar. Justru Di pasal itulah ayah Pegi aman Di jeratan kepolisian.
“Produk siapa Bersama sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut Sebab kejahatan atau Produk siapa memberi pertolongan kepadanya Sebagai menghindari penyidikan atau penahanan Bersama pejabat kehakiman atau kepolisian, atau Bersama orang lain yang menurut Syarat Aturantertulis terus-menerus atau Sebagai Sambil waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Lalu, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” ujar Deolipa menjabarkan bunyi Pasal 221 ayat 1 Di ditemui Di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Di ayat 2 Memperoleh pengecualian Di ayat sebelumya. Bunyi aturan Di atas tidak berlaku Untuk orang yang melakukan perbuatan tersebut Bersama maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan Pada seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau Di garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau Pada suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
“Artinya, bapaknya Pegi aman-aman saja,” kata praktisi hukum ini.
Meski demikian, dia tak mempermasalahkan pemeriksaan Rudi Di Polda Jawa Barat. Baginya hal itu Pada Di tugas penyidik. Tetapi, dia meminta polisi berhati-hati apalagi menetapkannya Individu Terduga Di obstruction of justice.
“Mungkin Saja mencari keterangan saja Di terduga Pegi melakukan kejahatan. Tapi, rasanya susah juga Memperoleh keterangan,” ucapnya.
Sebelumnya Itu, polisi memeriksa dugaan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan ayah Pegi berupa menyembunyikan dan mengganti nama Individu Terduga.
Di tempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya pengusutan obstruction of justice Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Di Cirebon.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Tak Mungkin Saja Karena Itu Individu Terduga