App Store. FOTO/ CNET
Seperti dilansir Di DPA, Selasa (25/6/2024), Komisi tersebut mengatakan Di sebuah pernyataan bahwa mereka Akansegera Mengusut praktik raksasa Keahlian tersebut yang mengenakan biaya Ke toko Gadget Lunak dan pengembang Gadget Lunak alternatif setiap kali Pemakai iPhone menginstal Gadget lunak mereka.
Hal ini juga mengkaji langkah-langkah yang harus dilalui Pemakai Gadget Apple Bagi menggunakan toko Gadget Lunak alternatif, serta kriteria kelayakan Apple Bagi pengembang Bagi menyediakan Gadget Lunak iPhone Lewat situs web, bukan Lewat App Store.
Investigasi tersebut berkaitan Bersama Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang mengatur perilaku ‘penjaga gerbang’ digital, yaitu perusahaan yang Memperoleh posisi kuat dan berkuasa Di ekonomi digital UE, bertindak sebagai perantara Di banyak konsumen dan Usaha.
Komisi tersebut juga Memperkenalkan bahwa mereka telah mengirimkan ‘pandangan awal’ kepada Apple bahwa perusahaan tersebut melanggar DMA Bersama mencegah pengembang mengarahkan Pemakai secara bebas Ke luar ekosistem App Store.
Ini adalah Pada Di penyelidikan yang dibuka Ke bulan Maret. Pandangan itu belum final.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eropa Selidiki App Store, Ini Masalahnya