Sejumlah investor meminta BEI Sebagai menerapkan skema perdagangan saham continuous auction alias lelang berkesinambungan Untuk Papan Pemantauan Khusus. FOTO/dok.SINDOnews
Alih-alih mendukung penerapan full periodic call auction (FCA), skema continuous dinilai justru lebih transparan Lantaran menyajikan kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer).
“Buatlah papan ini Bersama continuous aution seperti jalannya pasar reguler. Tak masalah (harganya) sampai Rp1,” kata Bernard M. S., seorang investor dan trader Pasar Saham Untuk Special Dialogue iNews, Senin (24/6/2024).
Untuk continuous auction atau perdagangan saham yang Pada ini dilakukan, pesanan beli atau jual dapat diperdagangkan secara langsung. Sambil Untuk FCA, order beli/jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan harga (matching).
Hal yang membedakan continuous auction Bersama call auction adalah soal volatilitias, dan sensitivitas Di order hingga ukuran (volume).
Di ini mekanisme FCA hanya diterapkan khusus Di Papan Pemantauan Khusus, Sambil papan lainnya, baik Papan Utama, Pembuatan, Akselerasi, dan Ekonomi Terbaru menggunakan mekanisme biasa alias continuous.
Satu hal yang menjadi perhatian Bernard adalah dibukanya batas minimal harga Rp50 Untuk PPK. Baginya, ini adalah Potensi Untuk emiten Sebagai memulihkan kinerja harga sahamnya.
“Banyak emiten yang harganya Di bawah Rp50 ini mereka Melakukanlangkah-Langkah turn around memperbaiki kinerja, tapi kalau Bersama adanya FCA bagaimana mereka bisa memperbaiki value mereka Di mata investor.” tandasnya.
Sebelumnya Itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menegaskan mekanisme full periodic call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat Sebagai saham yang transaksinya lebih sedikit, Supaya dapat memperbaiki mekanisme price discovery. “Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.” ujar Irvan Untuk rilis.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Investor Minta BEI Terapkan Continuous Auction Di Papan Pemantauan Khusus











