Ada sebanyak 6.000 nomor rekening telah diblokir Yang Berhubungan Di transaksi judi online dan nantinya uang Di rekening tersebut Akansegera diambil Di Negeri. Foto/Dok
“Sekarang ada 6.000 ya, 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti Akansegera kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku diambil Di Negeri,” ujar Muhadjir dikutip Di keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Muhadjir pun menegaskan siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening Untuk Karya judi online bisa dipenjara. Dia mengingatkan, kepada Komunitas Ke Daerah, terutama Ke desa-desa Untuk tidak meminjamkan nomor rekening Di imbalan apapun. Bisa Di Sebab Itu, dapat digunakan Untuk kegiatan judi online.
“Untuk Komunitas ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak Ke desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening Di imbalan jangan dilayani harus ditolak. Itu nama dan dan rekening Itu Akansegera digunakan Untuk judi online Di yang bersangkutan atau Bisa Jadi dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir.
Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara Di 6 tahun menurut Undang-Undang (Perundang-Undangan) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Malahan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.
“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Di Sebab Itu ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau Memberi kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku Di perjudian itu sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.000 Rekening Diblokir Yang Berhubungan Di Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akansegera Diambil Negeri











