Keluarga terpidana Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Hingga Cirebon 2016 resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren Yang Terkait Bersama dugaan pemberian keterangan palsu Untuk berita Kegiatan pemeriksaan (BAP) dan persidangan beberapa tahun lalu. Foto/Riana Rizkia
Adapun laporan itu telah teregister Untuk nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, Bersama pelapor atas nama Aminah, perwakilan Untuk keluarga para terpidana Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP Yang Terkait Bersama Bersama kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT Hingga Daerah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga Menyediakan keterangan palsu yang dibuat Hingga bawah sumpah,” kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan Hingga Mabes Polri, Selasa (25/6/2024) malam.
Rully mengungkapkan, alasan pelaporan tersebut Lantaran Untuk keterangan Ketua RT telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret Untuk Peristiwa Pidana Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Bersama hukuman penjara seumur hidup.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan Lembaga Proses Hukum, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat Untuk tetangganya. Bahwa Ke malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada Hingga Rumah Pak Pasren. Tapi Untuk kesaksian, Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” katanya.
Keterangan Ketua RT Pasren, kata Rully, juga merugikan para keluarga. Terlebih pernyataan-pernyataannya yang menyebut enam keluarga terpidana sempat meminta RT Pasren mengubah keterangan.
“Itu semua tidak benar dan Maka Itu mereka hari ini membuat laporan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alasan Keluarga Terpidana Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Hingga Bareskrim