loading…
Pakar Hukum Narkotika Slamet Pribadi mengatakan kepala Daerah tidak boleh kecanduan Resep-Obatan Terlarang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
“Dan yang paling penting adalah bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya Di keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
Slamet mengungkapkan, menjadi sosok kepala Daerah diperlukan mental yang baik dan jujur Di mengelola pemerintahan Di Daerah. “Karena Itu dibutuhkan niat dan otak yang jernih Di Di memimpin. Di niat dan perintah Didalam otak kepada seluruh tubuh harus selaras,” katanya.
Dia berpendapat, pecandu narkotika yang Merasakan kecanduan berat, diduga sering mispersepsi Di Memperoleh suatu informasi, termasuk implementasinya, suka sensitif, bisa juga suka manipulatif. Sebab, lanjut dia, menurut beberapa sumber bahwa otak pecandu narkotika terganggu Didalam zat Di narkotika tersebut.
“Bila seorang pemimpin Daerah Merasakan kecanduan narkotika, dan kebetulan Memperoleh karakter pecandu yang diduga sering manipulatif, maka model kepemimpinannya sangat membahayakan secara fisik maupun secara administratif. Yang terjadi adalah sang pemimpin Daerah ada kecenderungan berperilaku koruptif,” imbuhnya.
Hal itu bisa mengakibatkan Negeri, Daerah, dan rakyat Akansegera menderita kerugian besar. Slamet menilai Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum), Kementerian Kesejaganan, Badan Narkotika Nasional harus segera menaruh perhatian masalah ini.
“Didalam Sebelum dini para Kandidat kepala Daerah selain diharuskan melengkapi persyaratan administratif, asesmen harta kekayaan, politik dan lain-lain, juga harus diberikan asesmen narkotika Didalam para ahli adiksi narkotika Didalam instansi yang berwenang,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, mengelola Negeri ini bukan hanya soal administratif, hukum, dan sosial. “Tapi juga soal karakter manusia khususnya yang kecanduan narkotika. Pemangku Keputusan publik tidak boleh kecanduan narkotika, haram hukumnya,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kepala Daerah Tidak Boleh Kecanduan Resep-Obatan Terlarang, Haram Hukumnya!