Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyambut, Wacana revisi Permendag No. 8 tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri yang dipandang membahayakan sektor industri Untuk negeri. Foto/Dok
Ri memerintahkan bahwa Aturan Menenangkan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Langkah cepat Ri Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras Bersama industri Untuk negeri Lantaran membuka keran Pembelian Barang Bersama Luar Negeri besar-besaran Hingga Indonesia.
Salah satu sektor yang merasakan imbasnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (Pemutusan Hubungan Kerja) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta Merespons Positif langkah Ri Jokowi. Menurutnya arahan Ri Jokowi Akansegera membantu sektor industri Untuk negeri terutama industri TPT.
“Kami Merespons Positif arahan Ri, ini menunjukan keberpihakan pemerintah Pada produk Untuk negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Di Di Itu secara khusus Redma mengapresiasi Pejabat Tingginegara Perindustrian atau Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal Pembelian Barang Bersama Luar Negeri dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No.36 Tahun 2023 atau aturan Mutakhir yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri Untuk negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Ri Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang Bersama para importir dan kroni birokrasinya Supaya dibuat seolah-olah menghambat Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Padahal kan memang pengendalian Pembelian Barang Bersama Luar Negeri, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak Akansegera dikasih izin Pembelian Barang Bersama Luar Negeri artinya Produk tersebut ketersediaannya melimpah Di Untuk negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin yang terlihat ngotot agar Aturan Menenangkan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri distop dan Mendorong kementerian serta lembaga Sebagai menekan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri. Sebelumnya diberitakan Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik Bersama Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri Untuk negeri Bersama menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan Akansegera Menerbitkan aturan Sebagai melindungi industri Untuk negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil











