OJK menargetkan iuran yang dikumpulkan Untuk industri keuangan Ke 2025. FOTO/dok.SINDOnews
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Wacana Kerja Dana (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber Untuk penerimaan iuran 2024-2025.
“Hingga 2025 OJK Memperoleh dua sumber penerimaan yaitu Untuk iuran yang diterima Hingga tahun 2024 dan digunakan Hingga 2025, serta iuran 2025,” ujar Mirza Di Pertemuan kerja bersama Komisi XI Wakil Rakyat RI, Rabu (26/6/2024).
Menurut dia iuran 2024 Sebagai membiayai Langkah Hingga 2025 sesuai Bersama undang-undang (Undang-Undang) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).
Ke 2025, lanjut dia, OJK Memperoleh sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan Hingga bidang perbankan Bersama Dana Rp1,75 triliun, pengawasan Hingga Bursa Efek dan bursa karbon Rp983 miliar.
Pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan Hingga lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan Hingga sektor Pembaharuan Ilmu Pengetahuan Rp145 miliar. Lalu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan Bersama Dana Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.
Berikutnya, Keputusan strategis dialokasikan Dana sebesar Rp2,3 triliun. Hingga Samping Itu, manajemen strategis termasuk Lembaga Proses Hukum infrastruktur Pengiriman OJK dan PPh badan Bersama alokasi Dana Rp6,2 triliun.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Bidik Pungutan Untuk Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun Hingga 2025











