Kementerian BUMN memastikan 6 perusahaan pelat merah yang sakit berat belum tentu Akansegera dibubarkan. FOTO/Ilustrasi
Arya memastikan, kajian potensi likuidasi enam perseroan Negeri belum sampai Hingga Tatakan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Dia mengatakan, sebagian Di BUMN sakit itu masih mengikuti proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hingga Lembaga Proses Hukum.
“Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian Hingga PPA, belum sampai kajian Hingga Kementerian BUMN. Bersama Sebab Itu kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU Pada ini Hingga Lembaga Proses Hukum,” ujar Arya, Kamis (27/6/2024).
Lantaran berada Hingga fase kajian dan proses PKPU, tegas Arya, pembubaran keenam BUMN itu belum bisa dilakukan. Malahan, kata dia, pemegang saham bisa saja memilih mempertahankan BUMN-BUMN tersebut bila Dikatakan sudah berangsur pulih. “Bersama Sebab Itu semuanya proses saja, Bersama Sebab Itu belum bisa dikatakan BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa Hingga Dewan Perwakilan Rakyat itu belum tentu juga itu Akansegera bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga enggak terjadi,” tandasnya.
Diketahui, PPA Ditengah menangani 21 BUMN dan satu anak usaha. Di jumlah itu, delapan Hingga antaranya sudah dibubarkan, empat masih perlu penanganan lebih, dan empat lainnya Berpotensi Sebagai selamat.
Sedangkan, enam BUMN yang Berpotensi Sebagai dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
“PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang Akansegera dilakukan sambil menunggu hasil Lembaga Proses Hukum soal PKPU,” tutup Arya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Tentu Dibubarkan, Stafsus Erick Thohir Sebut 6 BUMN Sakit Masih Dikaji











