MKD Lembaga Legis Latif Mengungkapkan Ketua Lembaga Tertinggi Negara Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti bersalah melanggar kode etik atas pernyataannya yang menyebut seluruh fraksi setuju Untuk melakukan amendemen UUD 1945. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
“Kita dukung putusan MKD yang Memutuskan putusan Bamsoet langgar etik Yang Terkait Di klaim pernyataannya soal amendemen UUD 1945 sudah disetujui seluruh partai. Sebagai ketua Lembaga Tertinggi Negara yang bukan pimpinan partai jelas saja klaim pernyataannya sangat berbahaya,” ujar Amin yang juga aktivis muda Kota Tangerang ini, Rabu (26/6/2024).
Putusan MKD juga menegaskan bahwa Bamsoet sebagai anggota Lembaga Legis Latif bisa dipanggil dan disidang Di MKD sebagai penegak marwah Lembaga Legis Latif.
“Karena Itu kalau ada anggapan Bamsoet sebagai ketua Lembaga Tertinggi Negara tidak bisa dipanggil dan disidang MKD, saya pikir itu tidak sepenuhnya benar Sebab Bamsoet Pada ini masih tercantum sebagai anggota Komisi III Lembaga Legis Latif,” katanya.
Di Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Legis Latif, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (MD3) Pasal 81 disebutkan kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota Lembaga Legis Latif. Nah, Bamsoet dilantik pertama juga sebagai anggota Lembaga Legis Latif tidak serta-merta langsung menjadi ketua Lembaga Tertinggi Negara.
Amin berharap polemik ini cepat selesai Di Bamsoet hadir Hingga MKD Lalu legawa meminta maaf jika memang ada salah ucap.
Menyambut Baik ini, Ketua Lembaga Tertinggi Negara Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD Lembaga Legis Latif yang Memutuskan Hukuman Politik ringan berupa teguran tertulis Pada dirinya. Dia mengaku tidak mau berpolemik Di mengomentari putusan Pada sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil Di rangka Untuk tetap menjaga muruah MKD. “Biarkan Komunitas yang menilai,” ujar Bamsoet, belum lama ini.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan Melanggar Etik MKD Lembaga Legis Latif Untuk Bamsoet