Pemerintah Lewat Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 Untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak Menyaksikan perubahan. Foto/Dok
“Kalau listrik ga naik triwulan III besok,” jelas Pembantu Pemimpin Negara ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui Di Direktorat Jenderal Energi dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa Keputusan ini merupakan Pada Bersama upaya Pemerintah Untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa.
Sesuai Syarat Di Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Pembantu Pemimpin Negara ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Di realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment Untuk 13 golongan pelanggan Menyaksikan kenaikan jika dibandingkan Bersama triwulan Sebelumnya. Akan Tetapi Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa, Pemerintah memutuskan Biaya Listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan Untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi Di bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai Keputusan DMO Batubara.
Lebih Jelas Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Menyaksikan kenaikan dan tetap Menyaksikan Bantuan Pemerintah listrik. “Termasuk Di dalamnya pelanggan sosial, Rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau Usaha Mikro Kecil,” urai Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik Bersama tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Biaya Listrik Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik











