Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan Di Peristiwa Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan. Foto/Achmad Al Fiqri
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).
Di pertimbangannya, JPU Mengkaji hal-hal memberatkan dan meringankan Bagi dua mantan anak buah SYL. Bagi terdakwa Hatta, JPU membeberkan tiga hal memberatkan.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak beterus terang atau berbelit-belit Di Menyediakan keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan Komunitas, terdakwa tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan,” terang JPU.
Sambil Itu hal meringankan, JPU menyampaikan bahwa Hatta Dikatakan tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, JPU menilai Kasdi Subagyono merusak kepercayaan Komunitas Di lembaga Bangsa pemerintah.
Setelahnya Itu, Kasdi juga Dikatakan tidak mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil,” tandasnya.
Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan Permintaan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Terkait Bersama pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.
JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dituntut 6 Tahun Penjara