Wakil Ketua Lembaga Tertinggi Negara Ahmad Basarah Menyediakan keterangan kepada wartawan usai bertemu Di Kepala Negara Jokowi Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
Wakil Ketua Lembaga Tertinggi Negara Ahmad Basarah mengatakan, pertemuan Di Jokowi awalnya Menyoroti mengenai sidang tahunan Lembaga Tertinggi Negara. Kepala Negara Jokowi dan pimpinan Lembaga Tertinggi Negara Berencana Hadir Untuk sidang tahunan yang Berencana dilaksanakan Gedung Lembaga Tertinggi Negara/Wakil Rakyat.
“Tadi kita bicarakan hal itu Kepala Negara dan pimpinan Lembaga Tertinggi Negara bersepakat Berencana Hadir Untuk sidang tahunan Lembaga Tertinggi Negara Di 16 Agustus 2024 Di Gedung Wakil Rakyat/Lembaga Tertinggi Negara RI yang proses atau metode persidangannya telah diputuskan sama Di sidang tahunan Lembaga Tertinggi Negara Di tahun Sebelumnya,” kata Ahmad Basarah Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Pembahasan kedua, kata Ahmad, Yang Terkait Di Di upacara peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 yang dilaksanakan Di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Istana Jakarta. Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, kata Ahmad, juga mengundang Kepala Negara Jokowi Hadir Untuk peringatan Bagi konstitusi Di 18 Agustus mendatang.
“Maka kami mengundang agar Kepala Negara melengkapi Keppresnya Di Hadir Untuk peringatan hari konstitusi Di 18 Agustus 2024 yang Berencana datang,” kata Ahmad Basarah.
Di Itu, kata Ahmad, pimpinan Lembaga Tertinggi Negara juga menyampaikan mengenai amendemen UUD 1945 yang tidak bisa lagi dilakukan Di periode kepemimpinannya. “Ditegaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara Di kepemimpinan kami, sudah tidak dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945 Lantaran masa tugas kami tinggal 3 bulan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, Lembaga Tertinggi Negara dapat merubah UUD 1945 Di masa jabatan Di atas 6 bulan. Sedangkan, pimpinan Lembaga Tertinggi Negara Di ini hanya tersisa 3 bulan masa jabatannya.
“Sambil tatib Menyediakan batasan Lembaga Tertinggi Negara dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih Di atas 6 bulan. Kami sudah kurang Untuk 3 bulan lagi,” katanya.
Maka Untuk itu, Ahmad menyebut amandemen UUD Berencana bisa dilaksanakan dan diteruskan Di Lembaga Tertinggi Negara periode berikutnya. “Supaya wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan Di Lembaga Tertinggi Negara periode berikutnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temui Jokowi, Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945