—
Penerapan transaksi pembayaran jalan tol secara nontunai Melewati metode nirsentuh dan nirhenti telah ditetapkan Untuk regulasi Mutakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Komunitas yang ingin menggunakan infrastruktur ini diwajibkan mendaftar Hingga Alat Lunak atau dikenakan denda.
Di Pasal 105 ayat 2 Hingga beleid tersebut diatur ‘Di Pada sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, User Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya Melewati Alat Lunak sistem Keahlian nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pembantu Presiden Tim Menteri’.
Transaksi nontunai nirsentuh nirhenti ini sudah dikumandangkan Dari dua tahun lalu Dari Kementerian PUPR. Sistem ini dinamakan Multi Lane Free Flow (MLFF) yang bakal berlaku buat semua golongan kendaraan.
MLFF berbasis Keahlian Dunia Navigation satellite System (GNSS) yang fungsinya Menyimak pergerakan User jalan tol Melewati Keahlian GPS Di Smart Phone pintar. Komunitas yang ingin Merasakan layanan ini mesti mengunduh dan mendaftar Hingga Alat Lunak khusus bernama Cantas.
Penerapan MLFF bakal meniadakan plang Hingga gardu jalan tol lantaran tak dibutuhkan sebab kendaraan yang melintasi dideteksi Pendeteksi-Pendeteksi. Hingga Di Itu penerapannya juga bisa menghilangkan gerbang tol.
Di aturan ini, tepatnya Di Pasal 105 Ayat 5, mengatur bila pembayaran tarif tol secara nirsentuh nirhenti tidak bisa dilakukan atas Kesalahan Individu User maka bakal dikenai denda administratif bertingkat.
Secara detail penjelasan denda diatur Di Pasal 105 ayat 6 sebagai berikut:
a. denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila User Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol sebagaimana dimaksud Di ayat (1) Untuk jangka waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung Dari pemberitahuan Pelanggar diterima;
b. denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila User Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif Untuk jangka waktu 7Ox24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung Dari User Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Di huruf a; dan
c. denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila User Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif Untuk jangka waktu lebih Di 10×24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung Dari User Jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud Di huruf b.
Pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor menurut Pasal 105 ayat 7 atas kerja sama Di Polri seperti ditulis Di Pasal 106 ayat 2.
Peraturan ini sudah ditandatangani Kepala Negara Joko Widodo Di 20 Mei 2024 dan berlaku Pada diundangkan Di tanggal yang sama.
Keahlian MLFF sudah diuji coba Dari 2023 termasuk Hingga Bali. Sampai Sekarang belum ada pernyataan Di pemerintah kapan penerapannya mulai dilakukan secara resmi.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: User Tol Nirsentuh Wajib Daftar Alat Lunak Cantas atau Kena Denda