Pertamina Lewat anak usaha Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), yaitu Didalam Memberi surat teguran. Foto/Dok
“Pemberian Pembatasan berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka Berencana diberikan Pembatasan yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika Kesalahan Individu terus dilakukan,” tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Di keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN, Moga Simatupang yang Berkata, Pembatasan yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya berupa Pembatasan administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan Berusaha,” kata Moga.
Pembatasan Pada Pelanggar tersebut diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pembatasan yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu Pembatasan administratif secara bertahap sampai Didalam pencabutan perizinan Berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar Hingga Daerah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. “Pertamina Patra Niaga berkomitmen Sebagai Memberi tindakan tegas Untuk seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.
Lebih Jelas Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga Berencana terus Meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya Di pengawasan, Akan Tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan Didalam baik mulai pengisian Hingga SPBE hingga Hingga Kelompok.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 12 SPBE Diduga Kurangi Isi LPG Kena Pembatasan, Berikut Sebaran Wilayahnya