Nilai Mata Uang kripto Islamic Coin memperoleh pengakuan Bersama Dewan Syariah Nasional MUI dan Dewan Fatwa Kenya. FOTO/Ist
“Dukungan fatwa Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting Untuk Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin Di kepatuhan syariah, Memperbaiki kredibilitasnya Di komunitas muslim Dunia,” ungkap Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI) Isybel Harto Di keterangannya, Rabu (3/7/2024).
MUI sebagai otoritas Islam tertinggi Hingga Indonesia, memperluas fatwa yang sudah ada -yang sudah dimiliki Bersama koin syariah- Sebagai digunakan Hingga Indonesia, membuka pintu Hingga pasar Asia Tenggara. Pertumbuhan Muslim Hingga Indonesia melebihi 240 juta jiwa, menjadikannya pasar yang besar Sebagai produk keuangan yang sesuai Bersama Syariah. “Bersama Di 87% Bersama 275 juta penduduknya mengidentifikasi diri mereka sebagai muslim, ada permintaan yang cukup besar Hingga Negeri ini Sebagai produk keuangan yang sesuai Bersama prinsip-prinsip Islam,” tuturnya.
Isybel menilai, pengesahan ini meyakinkan Komunitas Indonesia bahwa produk keuangan Islamic Coin mematuhi prinsip-prinsip Islam, yang melarang praktik-praktik seperti bunga (riba), ketidakpastian yang berlebihan (gharar), dan perjudian (maysir). Validasi ini menurutnya sangat penting Sebagai membangun kepercayaan dan memperluas basis User Hingga Indonesia.
Sambil Itu, pengakuan Bersama Dewan Fatwa Kenya, yang memperluas fatwa Islamic Coin yang sudah ada Hingga Daerah tersebut, menandakan kesiapan perusahaan Sebagai menyediakan produk dan layanan yang sesuai Bersama prinsip-prinsip Islam. Kenya adalah pusat perdagangan, keuangan, dan Keahlian penting Hingga Afrika Timur. Daerah ini pun Merasakan Kemajuan yang cepat dan adopsi Keahlian yang Meresahkan.
Kenya, yang dikenal Bersama sektor teknologinya yang berkembang dan disebut sebagai “Silicon Savannah”, adalah salah satu Negeri Bersama Kemajuan ekonomi tercepat Hingga Afrika. Pengesahan fatwa Bersama Dewan Fatwa Kenya, tegas dia, memposisikan Islamic Coin Sebagai memasuki pasar yang dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang sesuai Bersama Syariah yang selaras Bersama nilai-nilai etika lokal.
Islamic Coin Sebelumnya berpartisipasi Di Kegiatan ETHSafari 2023 Hingga Kenya, yang memungkinkan proyek ini Sebagai terlibat Bersama komunitas It Rantai Blok lokal dan memamerkan produk keuangan yang sesuai Bersama Syariah. “Pengesahan fatwa terbaru menetapkan panggung Sebagai kehadiran yang lebih signifikan Hingga Daerah tersebut,” ujarnya.
Isybel menambahkan, Islamic Coin bertujuan Sebagai memupuk bakat lokal dan mendukung proyek-proyek yang menjanjikan Hingga Afrika Timur. Proyek ini juga telah menjanjikan USD40 juta Di bentuk hibah ekosistem dan Potensi inkubasi Hingga Daerah tersebut Melewati HAQQ Labs, Bersama Wacana Sebagai menjadi tuan Tempattinggal Kegiatan-Kegiatan Tantangan seperti hackathon Hingga masa Didepan. Islamic Coin, tegas dia, siap berkontribusi Di Kemajuan Keahlian dan ekonomi Hingga kawasan ini, dan memastikan solusi keuangannya selaras Bersama nilai-nilai dan kebutuhan lokal.
Isybel menambahkan, Bersama menyelaraskan produk keuangannya Bersama prinsip-prinsip Islam, Islamic Coin siap Sebagai membuat dampak yang signifikan Hingga pasar Indonesia dan Afrika Timur. “Seiring Bersama penguatan kehadirannya Hingga Daerah-Daerah ini, proyek ini terus memimpin Di penggabungan Keahlian It Rantai Blok Bersama keuangan Islam, menciptakan nilai Untuk Komunitas Hingga seluruh dunia,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Islamic Coin Peroleh Dukungan Kepatuhan Syariah Bersama MUI dan Dewan Fatwa Kenya











