Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menolak larangan penjualan rokok Di RPP Keadaan. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai salah satu Produk Internasional yang diperjualbelikan Hingga ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar Supaya aturan ini dipastikan Akansegera merugikan usaha. Ke tahun 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional Ke ritel modern mencapai angka Rp40 triliun.
Baca Juga: Lagi Tumbuh, Industri SKT Sebaiknya Tak Dibebani Cukai Tinggi
Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih Di setengah jumlah pendapatan tersebut Akansegera lenyap. Hal ini Lantaran terdapat ratusan ribu ritel modern yang Akansegera terdampak Di aturan tembakau Hingga RPP Keadaan, khususnya Di Ide larangan penjualan rokok Didalam zonasi 200 meter Di tempat Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Dewan Penasihat HIPPINDO, Tutum Rahanta, menyayangkan adanya polemik aturan tembakau Hingga RPP Keadaan yang Pada ini masih Karena Itu perdebatan. Padahal, Untuk Tutum, aturan produk tembakau yang Pada ini berlaku dinilai sudah baik Di sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
“Aturan yang berlaku Pada ini Sebagai tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Didalam memperketat aturan tembakau Hingga RPP Keadaan, seperti aturan zonasi 200 meter Di pusat Pembelajaran dan tempat bermain anak, ini Akansegera menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian Hingga lapangan,” tegas Tutum kepada wartawan.
Di Itu, Tutum juga melihat aturan penjualan produk tembakau yang tercantum Hingga RPP Keadaan Akansegera mengusik keberlangsungan usaha dan aturan yang Sebelumnya sudah berlaku. “(Penjualan) kalau diganggu pasti Akansegera berdampak Pada timbulnya kesempatan lain. Saya kira nanti (Akansegera) timbul (penjualan produk tembakau) Hingga pasar gelap dan membludak, Supaya pemerintah nanti Akansegera sulit Sebagai mengontrol peredarannya,” ungkapnya.
Kejadian Luar Biasa ini menegaskan bahwa aturan zonasi 200 meter Sebagai penjualan produk tembakau belum tentu dapat dikontrol dampaknya Hingga lapangan dan Akansegera menimbulkan ketidakpastian usaha. Didalam karenanya, Tutum menegaskan bahwa jangan sampai ada aturan Mutakhir Untuk produk tembakau yang menganggu penjualan peritel.
“Pada Produk Internasional yang dijual (adalah produk) legal, maka sebaiknya diatur saja, tapi jangan sampai ganggu proses penjualannya Hingga lapangan. Sekali lagi, implementasi (Di aturan tembakau Hingga RPP Keadaan) itu Akansegera Berpeluang menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian,” terangnya Hingga Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Tutum menjelaskan Di sisi peritel, alasan penolakan pasal karet ini juga didorong Didalam rasa kekhawatiran jika terjadi penindakan petugas yang Berpeluang merazia penjualan produk tembakau nantinya. Hal ini juga Berpeluang menganggu kehidupan peritel, Sambil produk tembakau merupakan Produk Internasional yang menyumbang penerimaan Untuk Negeri Didalam angka yang signifikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Ritel Tolak Zonasi Larangan Penjualan Rokok Di RPP Keadaan











