Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asyari (Di) didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Menyediakan keterangan pers Yang Terkait Bersama pemberhentian dirinya Di sidang putusan dugaan Pelanggar KEPP Dari DKPP Di Gedung Penyelenggara Pemungutan Suara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara dan sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara, maka ya sesegera Mungkin Saja, kami Akansegera rapatkan Di Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Akansegera Merundingkan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara Mutakhir yang meraih suara terbanyak. Di pengangkatan komisioner Mutakhir, ia menilai tak perlu Melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Untuk Kandidat Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Bersama anggota, tentu yang Akansegera naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Karena Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Karena Itu siapa nomor urut Di bawah yang anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Untuk diketahui, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinisial CA. Hukuman Politik dijatuhkan Di sidang putusan Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Bersama pengadu.
DKPP juga meminta Ri Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Bersama Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bicara Penggantinya