DKPP telah Memutuskan Hukuman Politik pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Di jabatannya sebagai Ketua Lembaga Negara Di Rabu (3/7/2024). FOTO/Lembaga Negara RI
Putusan DKPP Pada Perkara Hukum Hukum dugaan Kartu Kuning etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Lembaga Negara) Hasyim Asy’ari diputuskan Di sidang Ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Terkait Bersama telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Pada petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Perkara Hukum Hukum Kekejaman seksual Pewarna, Merencanakan Akansegera membawa Perkara Hukum Hukum ini Ke ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Ke korban. Diberhentikan Di jabatan Ketua Lembaga Negara akibat Perkara Hukum Hukum tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Lembaga Negara tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Lembaga Negara diberikan uang kehormatan. Di Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Lembaga Negara ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Lembaga Negara Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Meresahkan jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya Itu sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Lembaga Negara
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Di 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Di ini masih tercatat sebagai dosen Ke Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Dibagian Hukum Tata Negeri (HTN), Dosen Di Inisiatif Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Samping Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Lembaga Negara yang Dipecat Buntut Perkara Hukum Hukum Asusila











