KPPU mengapresiasi komitmen yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Di Indonesia. Foto/Dok
Peristiwa Pidana tersebut tentang Dugaan Pelanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berhubungan Di Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) Di Platform Shopee.
Penandatanganan ini memastikan komitmen Shopee Sebagai merubah perilaku Sesudah dugaan Pelanggar Pada aturan monopoli dilayangkan Dari KPPU dan disidangkan Sebelum akhir Mei lalu.
KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang Untuk pakta integritas sebagai langkah Untuk memastikan kepatuhan hukum Di Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Di sidang komisi Shopee cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Dari Sebab Itu dapat dikatakan Menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Dari KPPU. Dari Sebab Itu mari kita awasi bersama,” ujarnya Untuk keterangan resmi.
Deswin menuturkan, Shopee telah mereka Merasakan syarat atau kewajiban Untuk pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan Untuk rangka perubahan perilaku.
Sidang perdana Shopee dimulai Sebelum 28 Mei 2024 lalu, Di agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggar (“LDP”) Dari Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) Untuk LDP.
Sidang dilanjutkan Di 11 Juni 2024 dimana Shopee Memberi tanggapan atas laporan yang diberikan Dari KPPU. Di 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi Yang Berhubungan Di Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan Dari Shopee.
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPPU Di proses yang sudah berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus Menampilkan layanan Bagi Pemakai Di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Di masukan yang diberikan Dari KPPU,” ujarnya.
Lebih Jelas, Handhika menuturkan, Di adanya pakta integritas ini, Perkembangan yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai Di regulasi yang ada. “Shopee dan KPPU Memperoleh padanganan yang sama, yaitu bertujuan Sebagai menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi Bagi Pemakai Di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPPU Apresiasi Perdagangan Elektronik Teken Pakta Integritas











