Gaji para pekerja swasta, ASN dan pekerja mandiri Berencana dipangkas 3% Sebagai simpanan Tapera. FOTO/dok.SINDOnews
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Pemerintah Memberi waktu Sebagai mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun Dari tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Untuk bulan simpanan yang bersangkutan Di Rekening Dana Tapera. Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10.
Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan Ke hari kerja pertama Sesudah hari libur tersebut. Sebagai pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur Dari Pejabat Tingginegara yang Melakukan pemerintahan Di bidang ketenagakerjaan.
Sambil Itu, Sebagai pekerja mandiri diatur Dari BP Tapera, Akan Tetapi dasar perhitungan Sebagai menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung Untuk penghasilan yang dilaporkan. Lantas siapakah pengelola Untuk pungutan gaji Sebagai Tapera tersebut?
Pungutan gaji Sebagai Tapera tersebut Berencana dikelola Dari BP Tapera. Pengelolaan dirumuskan Dari anggota Asosiasi dan jajaran komisioner dan deputi komisioner. Melansir laman resmi BP Tapera, tugas Untuk Asosiasi BP Tapera ialah merumuskan dan menetapkan Keputusan umum dan strategis Untuk pengelolaan Tapera; melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Kepala Negara.
Anggota Asosiasi Tapera terdiri Untuk, Pejabat Tingginegara Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai ketua dan Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani, Pejabat Tingginegara Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Asosiasi.
Sambil Itu, Komisioner dijabat Heru Pudyo Nugroho, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Sid Herdi Kusuma dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Wilson Lie Simatupang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Berencana Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta