Kredit macet yang menimpa PT Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, dinilai Dari pengamat membuktikan Standar pengawasan yang masih bermasalah. Foto/Dok
Terlebih paska LPEI membukukan kredit macet (non-performing loan) gross yang mencapai 43,5% atau Rp32,1 triliun Untuk pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah mengajukan penyertaan modal Negeri (PMN) Rp10 triliun.
Hal itu terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negeri Kemenkeu meminta kucuran modal Untuk membiayai penugasan khusus Penjualan Barang Hingga Luar Negeri (PKE) kepada LPEI Untuk peningkatan Untuk kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE Mutakhir.
Pengamat Ekonomi UI, Toto Pranoto menilai keberadaan BUMN yang masih berada Di Kementeriaan Teknis Menunjukkan hal yang anomali. “Apalagi pembentukan BUMN Di bawah Kementrian Keuangan seperti PT SMI atau PT PII dibuat Di Pada sudah ada lembaga Kementrian BUMN. Apa ada alasan khusus seperti itu?” ujar Toto, Selasa (2/7/2024).
“Lantaran sejatinya Kemenkeu adalah pemegang saham BUMN , Sambil Itu KBUMN adalah kuasa pemegang saham BUMN, yang juga berarti sebagai pihak yang diberi mandat Dari Undang-Undang mewakili Kemenkeu Untuk kelola BUMN,” tambahnya.
Mengaca Untuk Perkara Pidana Hukum kredit macet Di PT LPEI, Toto menganggap hal itu tak ubahnya Perkara Pidana Hukum-Perkara Pidana Hukum fraud lainnya yang sempat menerpa Di beberapa BUMN. “Hal itu Menunjukkan bahwa Standar pengawasan masih bermasalah. Artinya dewan pengawas yang mewakili owner yaitu Kemenkeu juga Dikatakan kurang kompeten Untuk bekerja,” tambahnya.
Atas dasar itulah, Toto menekankan agar integrasi pengelolaan BUMN Di bawah satu atap harus menjadi prioritas yang harus dikerjakan.
“Ada banyak manfaat. Pertama, koordinasi Untuk Merasakan sinergi yang optimal agar dijalankan Bersama lebih baik. Kedua, pola pembinaan dan pengawasan BUMN bisa Untuk satu SOP Supaya penilaian dan monitoring kinerja bisa lebih terkelola Bersama baik,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Kredit Macet LPEI, Pengamat: Standar Pengawasan Bermasalah











