—
Sistem transaksi pembayaran tol nontunai tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) Akansegera segera diterapkan Ke beberapa ruas jalan tol Ke Indonesia.
Kelompok yang ingin menggunakan infrastruktur ini harus mendaftar Lewat Gadget Lunak Sebagai melakukan pembayaran, jika tidak, mereka Akansegera dikenakan Hukuman Politik.
Keputusan ini diatur Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, ditandatangani Bersama Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2024.
“Ke Pada sistem Ilmu Pengetahuan nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, User jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya Lewat Gadget Lunak sistem Ilmu Pengetahuan nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Pejabat Tingginegara,” bunyi Pasal 105 ayat 2 beleid tersebut.
Lanjutnya, Pasal 105 ayat 5 mengatur jika pembayaran tarif tol secara nirsentuh tidak dapat dilakukan Sebab Kesalahan Individu User, maka User Akansegera dikenakan denda administratif bertingkat.
Berikut daftar denda Sebagai pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:
1. Denda administratif tingkat I sebesar 1 kali tarif tol Akansegera dikenakan jika User jalan tol tidak membayar Untuk waktu 2 x 24 jam Setelahnya Memperoleh pemberitahuan Kartu Peringatan.
2. Denda administratif tingkat II sebesar 3 kali tarif tol Akansegera dikenakan jika User jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif Untuk waktu 10 x 24 jam Setelahnya tidak memenuhi kewajibannya.
3. Denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan Akansegera dikenakan jika User jalan tol tidak membayar tol dan denda administratif Untuk waktu lebih Untuk 10 x 24 jam Setelahnya tidak memenuhi kewajibannya.
User jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya Untuk sistem Ilmu Pengetahuan nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol Akansegera dikenakan denda tingkat III.
Pendapatan Untuk denda administratif ini dapat menjadi penerimaan Bangsa bukan Ppn (PNBP).
Pasal 106 ayat 2 mengatur pula denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor bekerja sama Bersama Polri.
Transaksi nontunai nirsentuh telah diumumkan Bersama Kementerian PUPR Sebelum dua tahun lalu. Sistem ini Akansegera diterapkan Sebagai semua golongan kendaraan.
Cara menggunakan bayar tol tanpa sentuh
MLFF menggunakan Ilmu Pengetahuan Dunia Navigation Satellite System (GNSS) yang Meninjau pergerakan User jalan tol Bersama Ilmu Pengetahuan GPS Ke Smart Phone pintar. Kelompok yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar Ke Gadget Lunak khusus bernama Cantas.
Penerapan MLFF Akansegera menghilangkan palang Ke gardu tol Sebab kendaraan yang melintas Akansegera dideteksi Bersama Alat Pengindera. Samping Itu, gerbang tol juga bisa dihilangkan Bersama penerapan sistem ini.
Ilmu Pengetahuan MLFF telah diuji coba Sebelum 2023, termasuk Ke Bali. Hingga kini, pemerintah belum Memperkenalkan kapan sistem ini Akansegera diterapkan secara resmi.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hukuman Politik Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF