Perbedaan gaji PNS dan pegawai swasta hingga potongan Tapera. FOTO/iStock
Pemangkasan gaji Untuk Tapera ini Akansegera dibayarkan pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Sambil, pekerja mandiri dipotong penuh sebanyak 3%. Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja Didalam usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah Menyediakan waktu Untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun Dari tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027. Syarat Yang Berhubungan Didalam pemotongan gaji pegawai swasta, PNS dan pekerja mandiri berbeda.
Baca Juga: Inilah Jajaran Komisioner Tapera yang Akansegera Mengelola Dana Potongan 3% Gaji Karyawan Swasta
Pekerja yang Memperoleh gaji atau upah yang bersumber Didalam Biaya Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) dan Biaya pendapatan dan belanja Area, atau Untuk Kontek Sini aparatur sipil Negeri Akansegera dipatok pemotongan gaji Untuk simpanan Tapera.
Di Di Itu, pekerja/buruh badan usaha milik Negeri, badan usaha milik Area, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur Dari Pejabat Tingginegara yang Mengadakan urusan pemerintahan Di bidang ketenagakerjaan, atau Untuk Kontek Sini BUMM juga Akansegera dikenakan pemotongan Tapera. Setelahnya Itu, terdapat karyawan swasta yang diatur Untuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Sambil, pekerja mandiri diatur Dari Badan Pengelola Tapera.
Beda Gaji PNS dan Swasta
Terdapat sejumlah perbedaan Ditengah PNS dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar Ditengah PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan Didalam status kerjanya. PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan Dari pemerintah, Sambil pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja Di lembaga non-pemerintah. Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda.
Peraturan tentang PNS termuat Untuk Undang-Undang (Undang-Undang) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri. Di sisi lain, peraturan Untuk pegawai swasta tertuang Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Didalam sejumlah perubahan yang dijelaskan Untuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk peraturan tersebut dapat dilihat Didalam jelas bahwa PNS dan pegawai swasta Memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil Negeri yang diangkat sebagai pegawai tetap Dari pemerintah dan Memiliki nomor induk pegawai nasional.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beda Nasib PNS dan Pegawai Swasta, Ditengah Gaji Ke-13 dan Potongan Tapera